Unit Pengendalian Gratifikasi

Gratifikasi adalah Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik

Apa Saja Yang Tidak Wajib Dilaporkan?

  • Penerimaan dalam keluarga, sepanjang tidak ada konflik kepentingan
  • Keuntungan saham pribadi yang berlaku umum
  • Manfaat dari koperasi atau organisasi lainnya yang berlaku umum
  • Perlengkapan untuk peserta kegiatan kedinasan (seminar, workshop, pelatihan, atau sejenisnya), yang berlaku umum
  • Alat promosi/sosialisasi yang menggunakan logo dan pesan sosialisasi, sepanjang tidak memiliki konflik kepentingan dan berlaku umum
  • Hadiah/penghargaan dari kejuaraan/perlombaan/kompetisi yang diikuti dengan biaya sendiri dan tidak terkait kedinasan
  • Penghargaan atas prestasi kerja yang diberikan pemerintah sesuai peraturan berlaku
  • Hadiah/diskon/point rewards/suvenir yang berlaku umum dan tidak terkait kedinasan
  • Honor profesi di luar kedinasan yang tidak terkait tugas dan kewajiban, sepanjang tidak ada konflik kepentingan dan tidak melanggar peraturan
  • Penerimaan cendera mata/plakat dalam rangka hubungan kedinasan dan kenegaraan, sepanjang tidak diberikan untuk individu.
  • Kompensasi kegiatan kedinasan (honorarium, transportasi, akomodasi, dan pembiayaan) sesuai Standar Biaya, sepanjang tidak ada pembiayaan ganda, tidak ada konflik kepentingan, dan tidak melanggar peraturan
  • Karangan bunga
  • Penerimaan uang/barang pada upacara agama/adat dengan batasan nilai sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) setiap pemberi
  • Penerimaan terkait dengan musibah, sepanjang tidak ada konflik kepentingan dan memenuhi kewajaran dan kepatutan
  • Penerimaan sesama rekan kerja dalam rangka pisah sambut, pensiun, mutasi, atau ulang tahun tidak dalam bentuk uang/alat tukar lainnya paling banyak senilai Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) setiap pemberian per orang, dengan total pemberian tidak melebihi Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam 1 tahun dari pemberi yang sama, sepanjang tidak ada konflik kepentingan
  • Penerimaan sesama rekan kerja tidak dalam bentuk uang/alat tukar lainnya, dan tidak terkait kedinasan paling banyak senilai Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) setiap pemberian per orang, dengan total pemberian tidak melebihi Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam 1 tahun dari pemberi yang sama
  • Hidangan/sajian yang berlaku umum

Apa Saja Yang Wajib Dilaporkan?

Selain dari 17 kategori di atas, maka penerimaan gratifikasi tersebut wajib dilaporkan

Siapa Saja Pelapor Gratifikasi?

  1. Penyelenggara Negara di Kemnaker
  2. Pegawai Negeri Kemnaker
  3. Pegawai Honorer Kemnaker

Form Pelaporan Penerimaan/Penolakan Gratifikasi

Laporkan Gratifikasi

Anda juga dapat melakukan pelaporan online melalui